Nasional
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Menghentikan Setiap Kegiatan yang Dilakukan FPI
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah mengumumkan pembubaran dan pelarangan Organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI bukan lagi organisasi masyarakat (ormas) hari ini.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020), seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahfud mengatakan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md.
Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 memutuskan tentang pelarangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,” kata prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 memutuskan tentang pelarangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,” kata prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
Sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI menjadi sorotan di Indonesia. Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq hingga tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

Polri Ajak Seluruh Ormas Ikut Menjaga Keamanan Lingkungan

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga di Megamendung

Polda Jabar Pastikan Kasus Pembunuhan Anggota Ormas di Karawang Diusut Tuntas

Polisi Amankan 731 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, 19 Positif Narkoba

Polisi Buru Pembacok Anggota Ormas hingga Tewas dan 1 Kritis

Kesbangpol Karawang: Setiap Tahun Selalu Ada Ormas Baru
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







