Regional
Bocah Balita di Bogor Dibawa Paksa Jadi Jaminan Utang sang Kakek, Rentenir Jadi Tersangka
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kepolisan Resor Bogor Kota menangkap seseorang yang diduga rentenir, Nurhalimah (52), karena menculik seorang balita, cucu Yanto dan Mardiyah. Motif penculikan itu untuk jaminan utang.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, kakek korban terkait urusan utang piutang.
“Menanyakan terkait dengan MR, cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama ibu Nurhalimah dan sejak saat itu pak Yanto dan ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (10/8/2021).
Kemudian, Yanto selaku kakek dari MR lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Hasilnya, kata Susatyo, MR berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelahnya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2 untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR.
Susatyo berujar pihaknya juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Nurhalimah.
“Dan (Nurhalimah) kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tuturnya.
Susatyo menerangkan kasus ini berkaitan utang Yanto dan Mardiyah kepada Nurhalimah senilai Rp15,4 juta. Nurhalimah kemudian mengambil cucu Yanto dan Mardiyah sebagai jaminan.
“Seolah-olah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah sehingga sebagai jaminan yaitu adalah cucunya, pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah,” ujar Susatyo.
Selama berada di bawah penguasaan Nurhalimah, kata Susatyo, Yanto dan Mardiyah pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” ucap Susatyo.


You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






