Connect with us

Regional

Bobol 6 Rumah, Residivis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – RS (28), warga Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditangkap polisi atas kasus pencurian.

RS merupakan residivis kembali melakukan kejahatan sama, membobol enam rumah di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan terhadap RS dilakukan polisi berdasarkan laporan yang terima pada 24 Mei 2022. Dalam laporan, korban warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, kehilangan sejumlah barang berharga, seperti telepon seluler (ponsel), perhiasan, dan lain-lain.

“Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mangkubumi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke tersangak RS. Pelaku RS ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (30/5/2022).

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, tersangka RS mengaku melakukan pencurian di rumah yang tengah ditinggal pemiliknya. Modus operandi, mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah.

“Pelaku menggasak barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pencurian di enam TKP di Kecamatan Mangkubumi,” kata Aszhari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih terakhir mencuri ponsel untuk memenuhi permintaan uang dari pacarnya yang selama ini berpacaran jarak jauh dan jarang ketemu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua handphone (HP) milik korban dan obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement