Connect with us

Regional

Bersiap PSBB, Ini Titik Cek Poin hingga Jam Operasional Toko Sudah Ditentukan di Bandung Raya

Published

on

INFOKA.ID – Polrestabes Bandung akan melakukan pemeriksaan ‎pada beberapa cek poin di saat PSBB berlangsung di Kota Bandung. Seperti diketahui PSBB Jawa-Bali akan dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama forkopimda. Rapat tersebut lanjut Ulung akan membahas dimana saja dan apa yang dilakukan di cek poin tersebut.

“Nanti akan kita rapatkan juga kalau terkait dengan cek poin itu gunanya untuk apa. Kita akan melihat misalnya kegiatan operasi yustisi, kita fokuskan pada klaster mana, jadi tidak asal sembarangan kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Jadi kita harus fokus pada kegiatan pelaksanaan itu gunanya untuk apa,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis (7/1/2021).

Menurut Ulung nantinya‎ penerapan PSBB lebih menekankan kepada pelaksanaan pengawasan dan penindakan.

“Kalau PSBB di awal dulu itu kan kita hanya sosialisasi dan menekan segala macam pembubaran. Nah kalau sekarang mungkin kita lebih mengarah pada pelaksanaan pengawasan dan penindakan,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga wilayah di Bandung Raya menjadi sasaran penerapan PSBB di Jawa-Bali. Penerapan di Bandung Raya ini di lakukan secara terpadu di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Ulung juga menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan pelaksanaan pembatasan di beberapa tempat, khusunya di restoran, cafe dan rumah makan.

“Tapi apapun dari PSBB itu, dari pelaksanaannya sudah kita terapkan di Kota Bandung ini. Contohnya tempat restoran atau cafe, kita sekarang sudah 30 persen berarti tinggal meningkatkan lagi kemudian tempat lainnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, pembubaran kerumunan massa pun akan dilakukan oleh petugas kepolisian guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kami juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, restoran serta toko-toko yang ada di Kota Bandung,” katanya.

Selama ini kata Ulung ada beberapa cafe atau restoran yang melebihi kapasitas 30 persen di dalamnya atau jam tutup yang melewati ketentuan sudah disegel oleh kepolisian.‎

“Contohnya nanti di pusat kota, sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB,” ucapnya.

Oleh karena itu Ulung berharap dengan PSBB tersebut masyarakat bisa mematuhi peraturan. Termasuk bagi para pemilik, cafe, restoran, mall, toko agar buka sesuai dengan jam bukanya. Selain tetap dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas tamu yang datang agar tidak lebih dari 30 persen. (*)