Connect with us

Regional

Berpotensi Ada Pelanggaran, Reses Anggota DPRD Purwakarta Harus Selalu Dipantau

Published

on

PURWAKARTA – Sejumlah kalangan mengingatkan anggota DPRD Purwakarta untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kegiatan reses anggota DPRD Purwakarta. Pasalnya, dalam praktek sebelumnya dari kegiatan reses yang harus dilaksanakan selama 6 hari, ada anggota yang hanya melaksanakan kegiatan reses satu hari saja.

Demikian disampaikan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Rabu (24/8/2022).

Menurut Agus Yasin, jika dilihat agenda kegiatan dan pengalokasian anggaran, sesuai keharusan kegiatan reses itu dilaksanakan tiap hari selama 6 hari kerja.

Namun pada prakteknya tidak demikian, hal ini akan terjadi kelebihan anggaran jika dilaksanakan hanya satu atau dua pertemuan.

“Apabila benar begitu adanya maka kelebihan anggaran harus dikembalikan ke kas daerah, kalau tidak dapat dianggap penggelapan anggaran,” katanya.

Dari informasi yang didapat, diduga ada yang melaksanakan kegiatan reses ini sebagaimana agendanya. Malah ada yang hanya sekali saja, dan ada dengan cara yang di luar keharusan.

“Ini harus dijadikan catatan serta bukti adanya kesan penyimpangan kegiatan dan mungkin juga penggunaan anggaran,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa anggaran kegiatan reses per Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta selama 6 hari adalah Rp 54.770.000, dengan pengalokasian biaya makan minum Rp 36.000.000, sewa sound system Rp 9.000.000, SPPD Rp 1.770.000 dan tunjangan Rp 8.000.000.

Dari anggaran tersebut dibagi selama 6 hari kegiatan, maka per harinya adalah biaya makan minum Rp 6.000.000, sewa sound system Rp 1.500.000, SPPD Rp 295.000 dan tunjangan Rp 1.333.333,33.

Menurut Agus Yasin, apabila dalam pelaksanaannya tidak dijalankan sesuai agenda, dengan kata lain hanya satu atau dua hari kerja dan atau dengan cara lain tidak mengacu prosedurnya. Maka sangat mudah ditemukan adanya kelebihan anggaran, baik dari mata anggaran makan minum, sewa sound system, sppd dan tunjangan. Karena semua mata anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan yang dalam hitungan perhari.

“Jadi kalau hanya melaksanakannya satu atau dua hari, sepatutnya kelebihan anggaran harus dikembalikan ke Kas Daerah karena beberapa harinya tidak dilaksanakan,” kata Agus Yasin.

Kalau ternyata tidak, ini patut diduga sebagai upaya mengakali anggaran dengan rekayasa administrasi dan kwitansi.

Dalam persoalan ini pihak APH perlu peka, dan melakukan investigasi dari kemungkinan yang terjadi dalam perekayasaan administrasi keuangannya. Dengan kata lain pelaksanaan hanya satu atau dua hari, namun dalam kwitansi dibuatkan enam hari. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement