Connect with us

Nasional

Berikut Link Resmi Untuk Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Daftar dan Isi Persyaratannya

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan set top box (STB) gratis kepada masyarakat rumah tangga miskin (RTM).

Masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu membeli TV digital untuk menonton program siaran. Sebab hanya perlu menambahkan STB yang mendukung siaran Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

STB sendiri merupakan sebuah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi bentuk gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Dengan STB ini, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.

Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB dari Kominfo. Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan STB garatis dari Kominfo:
1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin akan tetapu memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi rumah berada di cakupan wilayaj siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Seandainya masyarakat kurang mampu dan tidak menerima bantuan STB tersebut maka dapat mengajukan lewat link resmi.

Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
– Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
– Kemudian Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
– Klik “Pencarian”

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko

Cara Mengajukkan Bantuan STB Gratis

Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.

Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos.

Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
1. Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
2. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
3. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
4. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.
5. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis. (*)

Sumber: Kompas.com