Nasional
Berikut Link Resmi Untuk Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Daftar dan Isi Persyaratannya
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan set top box (STB) gratis kepada masyarakat rumah tangga miskin (RTM).
Masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu membeli TV digital untuk menonton program siaran. Sebab hanya perlu menambahkan STB yang mendukung siaran Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
STB sendiri merupakan sebuah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi bentuk gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Dengan STB ini, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB dari Kominfo. Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan STB garatis dari Kominfo:
1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin akan tetapu memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi rumah berada di cakupan wilayaj siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Seandainya masyarakat kurang mampu dan tidak menerima bantuan STB tersebut maka dapat mengajukan lewat link resmi.
Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
– Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
– Kemudian Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
– Klik “Pencarian”
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.
Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko
Cara Mengajukkan Bantuan STB Gratis
Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.
Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos.
Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
1. Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
2. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
3. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
4. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.
5. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher

Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi Program Smart City Bersama Kemenkominfo RI

Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan 8 Miliar Dollar yang Diminta Peretas Server PDN

PDN Diduga Diserang Ransomware, Kominfo Koordinasi dengan Polri-BSSN

Menkominfo Minta Starlink Wajib Buka Kantor Operasional di Indonesia

Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
Pos-pos Terbaru
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat
- Viral Jalan Kaki 3 Km Lintasi Jalan Berbatu Ke Sekolah, Karawang Peduli Berikan Dua Unit Sepeda Gowes
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51






