Connect with us

Regional

Berdiri di Lahan KAI, Puluhan Bangunan Liar di Area Stasiun Karawang Ditertibkan

Published

on

KARAWANG – PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan puluhan bangunan liar yang marak digunakan untuk kegiatan penyakit kemasyarakatan, yang meresahkan warga sekitar.

“Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat,” kata Ali Afandi Deputy II Daop 1 Jakarta selaku Ketua Tim Penertiban di Stasiun Karawang, Selasa (21/11/2023).

Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 meter persegi (m2).

“Ada sekitar 65 bangli yang akan ditertibkan. Sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi, namun sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut oleh pemilik bangunan liar,” kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara manajemen PT KAI Daop 1 Jakarta dengan muspida dan muspika dan sepakat memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3 hingga akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi pada Kamis (16/11/2023) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

Saat itu, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Wawan Setiawan dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, perwakilan muspida dan muspika, dinsos, dan kelurahan setempat.

Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut, yaitu menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban pada Selasa (21/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada Senin (20/11/2023) sosialisasi kembali dilakukan terhadap para penghuni bangli agar dapat dapat melakukan pembongkaran bangunan sendiri.

“Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 M2, mayoritas bangli yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut,” katanya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan ilegal di lahan PT KAI.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007.

“Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” bunyi pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement