Connect with us

Regional

Belasan Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Ditangkap Polres Karawang, 2 Merupakan Residivis

Published

on

KARAWANG – Dalam waktu tujuh hari, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan belasan pelaku kejahatan jalanan diwilayah hukum Polres Karawang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut C3.
Dua diantaranya merupakan residivis.

“Ini merupakan pengungkapan dalam satu pekan terakhir,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Kapolres, untuk tersangka Curanmor, petugas mengamankan 5 pelaku diantaranya S, A, MJ, S dan L. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor.

Sementara AI merupakan pelaku curat toko kosong dan AP (21), kasus curas dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.

Kasus lainnya adalah pencurian ban serep mobil truk di rest area Tol Japek. Komplotan ini mengincar mobil truk parkir yang ditinggal istirahat sopir.

“Pelaku yang diamankan adalah PH, FM, TM, CS, dan GS,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kejahatan yang berhasil diamankan diancam dari hukuman penjara 9 tahun, 7 tahun dan 4 tahun penjara. (adv)