Connect with us

Regional

Bejat! Pria di Bekasi Hamili Anak Tiri Lalu Bunuh Bayinya

Published

on

INFOKA.ID – AT (40), warga Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan. Pria bejat itu juga membunuh bayi hasil perkosaan yang dilahirkan anak tirinya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/3/2023). Pelaku membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu di dalam kamar mandi kontrakan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, AT tega membunuh bayi hasil hubungan gelapnya karena merasa panik.

“Dari pengakuan, alasannya yang pertama karena panik bayinya itu nangis begitu lahir, lalu dia juga malu apabila aibnya diketahui orang lain,” kata Kombes Pol Twedi Aditya, Rabu (5/4/2023).

AT langsung membunuh bayi yang baru dilahirkan oleh anak tirinya berinisial AM (18) di dalam kamar mandi.

“Langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain, kemudian ditinju sebanyak 4 sampai 5 kali di bagian muka,” jelasnya.

Dengan tenang AT langsung meletakkan bayi di dekat ember dalam kamar mandi, usai selesai melancarkan aksi pembunuhannya.

“Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian di makamkan oleh pelaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekitar rumah,” ucapnya.

Ia mengatakan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama satu tahun. Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

“Sementara ini pengakuannya sudah 10 kali selama satu tahun ini,” katanya.

Peristiwa itu terungkap, usai adanya informasi kepada petugas kepolisian setempat hingga akhirnya makam bayi kembali dibongkar.

Jasad bayi yang dibunuh juga telah menjalani autopsi dan didapati hasil, ditemukannya luka dalam di kepala akibat pemukiman yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, AT di jerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement