Connect with us

Regional

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Samarang Garut Cabuli 17 Murid Laki-Laki

Published

on

INFOKA.ID – AS (50), seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat mencabuli belasan murid laki-laki.

Terdapat 17 korban yang semuanya merupakan bocah laki-laki usia mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Garut.

AS ditangkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan aksi bejatnya ke Satreskrim Mapolres Garut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan tersangka ditangkap polisi di rumahnya beberapa hari lalu.

“Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban mengadu ke orang tua masing-masing,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut memeriksa 10 dari 17 anak yang diduga menjadi korban.

“Pemeriksaan ini berkembang karena menurut keterangan saksi-saksi, ada 7 anak lain yang juga diduga menjadi korban,” ujarnya.

Deni mengungkapka modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan membujuk para korban. AS menciumi bibir, pipi, meraba, dan melakukan perbuatan cabul lainnya. Mirisnya, perbuatan itu disaksikan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.

“Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum,” tutur Kasatreskrim Polres Garut.

Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000, dan memperbolehkan korban meminjam handphone milik pelaku.

Pelaku juga diketahui melakukan ancaman terhadap para korban, agar aksinya itu tidak dilaporkan kepada orang tua mereka.

“Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia (pelaku AS) mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga (5 tahun) karena jumlah korban lebih dari satu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement