Connect with us

Regional

Bejad! Oknum Guru di Cirebon Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur, Korban Dibawa ke Hotel

Published

on

INFOKA.ID – Seorang oknum guru di Kabupaten Cirebon mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban dan mengajaknya untuk menginap di hotel.

Oknum guru berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon.

TH ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, untuk mengajaknya ke sebuah hotel kelas melati,” kata Sentanu, Rabu (05/07/2023)

Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.

Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita kepada orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri.

“Ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya,” tuturnya.

Merasa tak terima setelah mendengar cerita tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu, akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui,” ujarnya.

Oknum guru tersebut terancam penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement