Regional
Bejad! Oknum Guru di Cirebon Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur, Korban Dibawa ke Hotel
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang oknum guru di Kabupaten Cirebon mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban dan mengajaknya untuk menginap di hotel.
Oknum guru berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon.
TH ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, untuk mengajaknya ke sebuah hotel kelas melati,” kata Sentanu, Rabu (05/07/2023)
Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.
Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita kepada orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri.
“Ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya,” tuturnya.
Merasa tak terima setelah mendengar cerita tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu, akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui,” ujarnya.
Oknum guru tersebut terancam penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







