Connect with us

Regional

Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut

Published

on

INFOKA.ID – Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan dalam kegiatan operasi pasar di Kabupaten Garut.

Operasi pasar yang digelar pihak im operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Garut bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Garut.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Hotman Simorangkir, menyebut ratusan ribu batang rokok ini diperoleh tim satgas dari sejumlah wilayah seperti Kecamatan Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong. Rokok ilegal berbagai merk ini diamankan karena tak dilekati pita cukai.

“Dari operasi terhadap sejumlah pedagang di beberapa wilayah tersebut, kami mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Hotman Simorangkir dilansir iNews.id, Jumat (26/8/2022).

Selain menekan peredaran rokok ilegal, Hotman menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Ia berharap kegiatan ini dapat pula memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.

Dia berharap operasi yang dilakukan dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.

“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang atau masyarakat di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Untuk operasi pasar bersama kali ini, tim satgas peredaran rokok ilegal melaksanakan operasi pasar bersama di wilayah Kecamatan Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong.

Dalam operasi kali ini berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 160.464 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Rencananya, ratusan ribu batang rokok ilegal ini akan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Sekretaris Satpol PP Garut Iwan Riswandi mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali.

“Sudah dua kali ini,” ucapnya.

Dia memaparkan bahwa salah satu langkah antisipasi dari Satpol PP maupun Bea Cukai terkait rokok ilegal ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui media elektronik, cetak, maupun secara tatap muka terhadap masyarakat.

“Melakukan sosialisasi tentang barang yang kena cukai dan juga konsekuensi apabila kita mengedarkan, membeli ataupun menyimpan,” ujarnya. (*)

Sumber: iNews.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement