Nasional
Bea Cukai-BNN Amankan Narkotika Jenis Baru dari AS
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jateng DIY, BNN Provinsi Jawa Tengah, dan PT Pos Indonesia bersinergi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru yang berasal dari Amerika Serikat, pada Jumat (23/10) lalu. Narkotika yang mengandung senyawa utama dalam ganja tersebut dibungkus dalam permen.
Melansir CNNIndonesia.com, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif menjelaskan upaya penggagalan tersebut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Arif menyebut pengungkapan peredaran narkoba jenis baru asal luar negeri yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan Pos ini diketahui dari informasi yang didapatkan Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya paket yang terindikasi berisi narkoba.
Kemudian, lanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah dengan disaksikan operasional PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut. Barang kiriman diberitahukan berisi Tshirt, Melatonin Pills, dan Candy Sour Pack Kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan.
“Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna orange,” jelas Arif dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor BNNP Jawa tengah, Rabu (4/11).
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di MiniLab Bea Cukai Tanjung Emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery dan pada Senin (26/10), tim menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman. Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
You may like
Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia
Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang
Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC
Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
10 Pengedar Narkoba di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
- Srikandi PLN Jabar dan YBM Gelar Trauma Healing dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Korban Bencana Sukabumi
- 128.804 Pelanggan di Jawa Barat yang Terdampak Bencana Banjir & Tanah Longsor Telah Dapat Akses Listrik Kembali
- Sharp Indonesia Luncurkan Smartphone AQUOS R9, Smartphone Premium dengan Kamera Canggih dan Suara Superior
- Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor