Connect with us

Nasional

Bea Cukai-BNN Amankan Narkotika Jenis Baru dari AS

Published

on

INFOKA.ID – Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jateng DIY, BNN Provinsi Jawa Tengah, dan PT Pos Indonesia bersinergi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru yang berasal dari Amerika Serikat, pada Jumat (23/10) lalu. Narkotika yang mengandung senyawa utama dalam ganja tersebut dibungkus dalam permen.

Melansir CNNIndonesia.com, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif menjelaskan upaya penggagalan tersebut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Arif menyebut pengungkapan peredaran narkoba jenis baru asal luar negeri yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan Pos ini diketahui dari informasi yang didapatkan Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya paket yang terindikasi berisi narkoba.

Kemudian, lanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah dengan disaksikan operasional PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut. Barang kiriman diberitahukan berisi Tshirt, Melatonin Pills, dan Candy Sour Pack Kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan.

“Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna orange,” jelas Arif dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor BNNP Jawa tengah, Rabu (4/11).

Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di MiniLab Bea Cukai Tanjung Emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery dan pada Senin (26/10), tim menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman. Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement