Connect with us

Nasional

Bawaslu: Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau 17 partai politik (parpol) tidak melakukan kampanye dini.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Masa itu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Puadi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (15/12/2022).

Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menyampaikan parpol baru bisa berkampanye mulai 28 November 2023.

“Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ucap Idham.

Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.

“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” ujarnya.

KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Berikut daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Demokrat
16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
17. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
18. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

(*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement