Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang: Calon Incumbent Cukup Cuti saat Kegiatan Kampanye

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan bahwa calon incumbent harus menyerahkan surat cuti ketika akan memasuki tahap kampanye, kemudian untuk calon yang berasal dari anggota DPRD kabupaten hingga DPR wajib menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali ketika memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi mengatakan tidak terdapat syarat pengajuan cuti ketika masa pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati bagi calon incumbent.

Meski begitu, masih terdapat persyaratan tidak diperbolehkan menggunakan atribut dan fasilitas pemerintahan bagi calon incumbent ketika masa pendaftaran. Selain itu ketika proses deklarasi pun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh incumbent.

“Dalam ketentuan PKPU itu tidak ada persyaratan cuti dalam pendaftaran diri asalkan saja tidak menggunakan fasilitas yang melekat. Tadi kita juga perhatian melalui panwascam kita yang terdekat ketika deklarasi di Karangpawitan sampai perjalanan ke KPU, dan berdasarkan pengawasan kita di lapangan tidak ditemukan fasilitas yang digunakan. Kita perhatikan insyallah aman tidak ikut serta dalam proses pendaftaran hari ini untuk ajudan calon incumbent,” ujarnya dikutip Kamis (29/8/2024).

Surat pengajuan cuti akan diberlakukan ketika memasuki tahap kampanye. Ia menegaskan ketika tidak terdapat surat izin cuti, maka untuk calon incumbent tidak dapat melakukan kampanye. Aturan ini telah tercantum di dalam PKPU.

“Kalau incumbent itu masa kampanye, ketika ingin melakukan kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Di luar itu tidak bisa berkampanye. Karena di PKPU untuk calon incumbent ketika mau melakukan kampanye di masa kampanye harus sudah mendapatkan surat izin cuti,” jelasnya.

Kemudian bagi calon yang merupakan anggota DPRD, DPR, DPD wajib menyerahkan surat permohonan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali ketika masa pendaftaran. Aturan ini telah tercantum di dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 huruf Q.

“Kalau DPR itu dalam ketentuannya harus mengundurkan diri bukan cuti. Setelah ditetapkan sebagai calon, ketika penetapan sudah harus selesai urusan pengunduran dirinya. Kalau dalam proses pendaftaran kita melihat surat permohonan dirinya yang tidak dapat ditarik kembali dan berlaku final. Pasal 24 ayat 1 calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana mana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf Q harus menyerahkan point’ a (surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang),” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengungkapkan untuk aturan pengajuan cuti telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3. Selanjutnya untuk masa kampanye akan dilakukan sejak 25 September hingga 23 November.

Hal ini terdapat di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 yang berbunyi bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait masa jabatannya. Masa kampanye mulia 25 September sampai 23 November.

Mari mengaku telah menyampaikan aturan tersebut kepada masing-masing pasangan calon.

“Kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus surat permohonan cutinya. Jadi nanti yang bersangkutan menyampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur lalu kemudian Kemendagri menyampaikan surat izin cuti tersebut melalui Gubernur kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ketika di konfirmasi, Agus Sugiyono, Kepala Bagian Pemerintahan mengatakan untuk surat pengajuan izin cuti dari bakal calon incumbent saat ini masih dalam proses. Agus tidak menyebutkan terkait tanggal surat akan keluar.

“Masih dalam proses, maaf saya tidak bisa mengukurnya,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement