Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Tekankan Pentingnya Verifikasi Parpol Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Published

on

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan verifikasi Partai Politik (Parpol) sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Adnan Maushufi, saat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan tingkat Kabupaten Karawang Semester II di Kantor KPUD Karawang, pada 27 November 2025.

Adnan mengemukakan, bahwa akurasi data dan kepatuhan partai politik terhadap regulasi menjadi aspek krusial dalam tahapan verifikasi. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur secara detail mengenai kewajiban Parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.

Bawaslu Karawang menekankan pentingnya tahapan ini untuk memastikan partai politik yang akan mengikuti Pemilu memenuhi standar minimal yang ditetapkan.

Dalam tahapan penelitian administrasi, KPU wajib memeriksa kelengkapan dokumen Parpol, mulai dari struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat pusat, keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, hingga keberadaan kantor tetap. Seluruh data tersebut juga harus sesuai dengan input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adnan menyoroti pentingnya integritas data keanggotaan, mengingat potensi temuan keanggotaan ganda atau dokumen yang tidak sesuai kerap muncul.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah penelitian administrasi berjalan transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adnan, Kamis (27/11/2025).

Pada tahapan verifikasi faktual, Bawaslu memastikan proses pengecekan lapangan berlangsung sesuai ketentuan. Verifikasi mencakup pengecekan langsung keberadaan kantor, kepengurusan aktif, serta konfirmasi keanggotaan melalui metode sampling by name by address. Bawaslu menegaskan keberadaannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan, manipulasi, atau pengurangan kualitas verifikasi.

Bawaslu Karawang juga mengingatkan Parpol agar melakukan pemutakhiran data secara berkala, terutama jelang tahapan verifikasi. Langkah ini diperlukan agar dokumen dan data yang diajukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga dapat meminimalkan temuan saat verifikasi faktual.

“Pemutahiran data Parpol berkelanjutan bukan hanya prosedur administratif, akan tetapi suatu bentuk rangkaian kegiatan Parpol dalam mengelola data internal secara berkelanjutan dilakukan tiap semester yang bertujuan untuk mempermudah proses penyediaan data pada saat Parpol mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu nanti,” tegas Adnan.

Melalui pengawasan ketat pada seluruh tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang memastikan proses penetapan partai politik peserta Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, integritas dan kepastian hukum demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkualitas. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement