Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Melapor Jika Data Diri Dicatut Parpol

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat melapor, jika data dirinya dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).

Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan masyarakat bisa melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Jika tidak merasa bagian dari partai politik tetapi ternyata dicatut parpol, silakan melapor ke pada kami (Bawaslu),” kata Engkus, Sabtu (6/8/2022).

Engkus mengatakan pelapor bisa dengan mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara daring melalui kanal resmi Bawaslu Karawang. Nantinya, laporan tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan kepada parpol yang bersangkutan.

Ia mengatakan Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Diketahui, proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).

“Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI,” ujar Engkus. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement