Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama Stakeholder

Published

on

KARAWANG – Dalam rangka memberikan pemahaman bagi Aparat Sipil Negara (ASN) terkait netralitasnya saat tahapan kampanye Pilkada Serentak, Bawaslu Karawang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kepada Stakeholder.

Kordinator Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini bersama stakeholder, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Karawang, dengan tujuan agar memberikan pemahaman untuk pencegahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dari Pemerintah Kabupaten, Kemenag, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jajaran Muspida lainnya. Pihaknya mengundang semua dalam rangka sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 pasal 70 terkait dengan ASN.

“Harapannya setelah diberikan pengetahuan larangan Undang-Undang, disampaikan lagi kepada jajaran, kita upayakan terus mereka harus diedukasi agar ASN tahu apa yang boleh atau tidak,” ujar Ade, Rabu (30/10/2024).

Ade menambahkan, pihaknya juga memberikan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan. Ini sangat penting, jika nanti ada yang pindah tugas, boleh atau tidak untuk pindah sebagai pemilih.

“Di luar pelanggaran kita juga memberikan edukasi, daftar pindah tugas, daftar pemilih pindah TPS, yang dibolehkan Undang-Undang, bagi yang pindah tempat kerja, boleh pindah TPS tapi harus mengurus sendiri kepada PPK,” jelasnya.

Masih Ade menambahkan, pembahasan dengan para stakeholder di Kabupaten Karawang, agar mereka bisa memahami bahwa dalam tahapan kampanye, dapat meminimalisir dugaan-dugaan ASN yang terlibat.

“Harapannya agar mereka cuma tersenyum, sebab tidak ada lagi dugaan pelanggaran dari ASN setelah edukasi pencegahan,” pungkasnya. (red)