Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di Karawang, Jawa Barat dan meringkus 3 orang tersangka.

Penangkapan berhasil dilakukan dengan melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Kamis (6/10/2022).

Andi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (20/9/2022) lalu terkait kasus uang palsu di Karawang. Setelah dilakukan pendalaman, pada Senin (3/10/2022) menangkap satu tersangka lain berinisial FM. Andri menyebut FM residivis uang palsu pada 2018.

“Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ujarnya.

Andri mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 8 lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar, handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.

Andri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” ungkap Andri. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement