Connect with us

Regional

Bapenda Karawang Ajak Warga Bersiap Membayar Pajak, Berikut Jadwal Jatuh Tempo PBB-P2

Published

on

KARAWANG – Bagi Warga Karawang, dalam waktu dekat harus siap-siap menyisihkan uang untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, tak sedikit warga atau Wajib Pajak (WP) yang masih bingung lantaran ada dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu.

Pertama jatuh tempo pada 30 Juni, yang kedua jatuh tempo pada 30 September. Lantas apa yang membedakannya sehingga Wajib Pajak hanya masuk ke dalam satu jadwal jatuh tempo saja?

Perlu diketahui, yang membedakan warga masuk ke kategori pembayar PBB jatuh tempo ke jadwal yang mana adalah nominal pembayaran PBB dan juga lokasi atau keberadaan objek pajak yang dimiliki.

Bagi warga yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertulis jatuh tempo pada 30 Juni, berarti ia merupakan pembayar pajak yang nominalnya diatas Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang dimiliki berada di wilayah perkotaan.

Sedangkan bagi warga penerima surat tagihan yang disana tertulis jadwal jatuh tempo pada 30 September, artinya ia merupakan pembayar pajak yang nominalnya dibawah Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang dimilikinya berada di wilayah pedesaan.

“Simpelnya, perbedaanya terletak di nominal dan lokasi. Yang jatuh tempo Juni itu pembayar pajak diatas Rp 2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya, baik dari segi nominal atau lokasi,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, Kamis (25/5/2023).

Sahali pun mengajak agar para Wajib Pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak tidak mendekat waktu jatuh tempo, akan tetapi diharapkan jauh-jauh hari sebelum tiba jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan PAD dan berkontribusi untuk Pembangunan Karawang,” tutup Sahali. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement