Connect with us

Regional

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, program ini bagian dari pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi, Senin (27/6/2022).

Dedi menuturkan, program ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempt menyusut selama pandemi. Di samping itu, program tersebut juga membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” kata dia.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” tuturnya.

Berikut 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022, dikutip dari laman Bapenda Jabar.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
– Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement