Regional
Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, program ini bagian dari pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi, Senin (27/6/2022).
Dedi menuturkan, program ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempt menyusut selama pandemi. Di samping itu, program tersebut juga membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” kata dia.
“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” tuturnya.
Berikut 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022, dikutip dari laman Bapenda Jabar.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
– Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
– Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

265 Unit Kendaraan di Kuningan Terjaring Operasi KTMDU

Realisasi Pendapatan Jawa Barat Triwulan I 2023 Melebihi Target, Capai Rp 7,65 Triliun

Raup Rp 4,3 Miliar, Bapenda Jawa Barat Permudah Layanan di Libur Lebaran 2022

Bapenda Jabar Manfaatkan Ngabuburit Untuk Tarik Pajak

Bapenda Jabar Bidik Pendapatan 2022 Rp 31,5 T
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku






