Nasional
Bahas Penanganan Kasus UU ITE, Komnas HAM dan Polri Rapat Bersama
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penanganan jerat hukum lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua lembaga telah menggelar pertemuan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (23/2). Mereka sepakat kembali menggelar pertemuan lanjutan membahas hal konkret penanganan kasus-kasus UU ITE.
“Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/2/2021).
Menurut Anam, penting menjaga prinsip HAM demi kepentingan publik di media sosial. Termasuk di dalamnya model penegakan hukum atau penggunaan plan of action.
Dalam hal ini, kata Anam, pihaknya nanti akan membentuk tim bersama Dittipidsiber guna mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus UU ITE.
“Pertemuan ini membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka HAM dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya,” ujarnya.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah dan DPR tetap merevisi UU ITE sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus-kasus hukum UU tersebut. Pertanyaan tersebut disampaikan YLBHI kendati Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus ITE.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, telah membentuk tim pengkaji revisi UU ITE.
Baca juga: Jika Food Estate Dikerjakan Dengan Baik, Dapat Membangun Ketahanan Pangan Nasional
Keputusan Mahfud tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertanggal 22 Februari.
Beberapa yang masuk sebagai Tim pengarah yakni, Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







graliontorile
30 Agustus 2022 at 12:37
This is a very good tips especially to those new to blogosphere, brief and accurate information… Thanks for sharing this one. A must read article.