Connect with us

Nasional

Bahas Penanganan Kasus UU ITE, Komnas HAM dan Polri Rapat Bersama

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penanganan jerat hukum lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua lembaga telah menggelar pertemuan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (23/2). Mereka sepakat kembali menggelar pertemuan lanjutan membahas hal konkret penanganan kasus-kasus UU ITE.

“Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/2/2021).

Menurut Anam, penting menjaga prinsip HAM demi kepentingan publik di media sosial. Termasuk di dalamnya model penegakan hukum atau penggunaan plan of action.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Penjelasan Kemenaker

Dalam hal ini, kata Anam, pihaknya nanti akan membentuk tim bersama Dittipidsiber guna mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus UU ITE.

“Pertemuan ini membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka HAM dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah dan DPR tetap merevisi UU ITE sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus-kasus hukum UU tersebut. Pertanyaan tersebut disampaikan YLBHI kendati Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus ITE.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, telah membentuk tim pengkaji revisi UU ITE.

Baca juga: Jika Food Estate Dikerjakan Dengan Baik, Dapat Membangun Ketahanan Pangan Nasional

Keputusan Mahfud tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertanggal 22 Februari.

Beberapa yang masuk sebagai Tim pengarah yakni, Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. graliontorile

    30 Agustus 2022 at 12:37

    This is a very good tips especially to those new to blogosphere, brief and accurate information… Thanks for sharing this one. A must read article.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement