Regional
Audensi Ghazali Center Dihadapan DLHK: Sisa Limbah Air PT Monokem Surya Ada Pelanggaran
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim pegawai kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Karawang audensi dengan Lembaga Riset dan Kajian Ghazali Center mengakui adanya temuan pelanggaran sesuai dengan laporan dan informasi dari masyarakat desa setempat terkait soal pengelolaan air limbah sisa kegiatan produksi.
DLHK Karawang belum memberikan jawaban pasti terkait persoalan pengelolaan air limbah produksi di dalam lokasi PT Monokem Surya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dihadapan anggota Ghazali Center, Kepala DLHK Drs. Wawan Setiawan, S.Km melalui Hetti Kurniawanti selaku Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian didampingi sejumlah tim teknis menampilkan beberapa berkas dokumen terbaru yang berisi tentang pengelolaan limbah air sisa produksi PT. Monokem Surya.
Diantaranya, tim pegawai kantor DLHK Pemkab Karawang memperlihatkan berkas surat ijin pengelolaan limbah yang sudah diterbitkan oleh kantor DPMPTSP melalui layanan OSS.
Menurut Lili Ghazali, S.Pd, selaku Direktur utama Lembaga Risef dan Kajian Ghazali Center pada saat pertemuan audensi sedang berlangsung sempat menemukan kejanggalan pada beberapa item persyaratan yang tertera pada ijin pengelolaan limbah air sisa produksi untuk PT Monokem Surya dari kantor DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Salah satunya, terkait kemunculan titik koordinat lokasi pembuangan air limbah sisa produksi yang tertuju pada saluran drainase pembuangan air perkotaan yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
“Apakah boleh air limbah sisa produksi yang dikhawatirkan masih mengandung zat-zat kimia dari sisa produksi di buang ke saluran drainase pembuangan air atau bahasa simpelnya ke selokan air depan perusahaan. Bukannya sudah ditegaskan dan diatur oleh pemerintah agar setiap perusahaan membuang air sisa produkasi dari IPAL menuju ke badan sungai, Ini baru satu pelanggaran dari PT Monokem Surya yang harus diberikan teguran berikut sangsi sesuai batas waktu yang tentukan,” jelasnya. (sgt)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






