Connect with us

Regional

Audensi Ghazali Center Dihadapan DLHK: Sisa Limbah Air PT Monokem Surya Ada Pelanggaran

Published

on

KARAWANG – Tim pegawai kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Karawang audensi dengan Lembaga Riset dan Kajian Ghazali Center mengakui adanya temuan pelanggaran sesuai dengan laporan dan informasi dari masyarakat desa setempat terkait soal pengelolaan air limbah sisa kegiatan produksi.

DLHK Karawang belum memberikan jawaban pasti terkait persoalan pengelolaan air limbah produksi di dalam lokasi PT Monokem Surya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dihadapan anggota Ghazali Center, Kepala DLHK Drs. Wawan Setiawan, S.Km melalui Hetti Kurniawanti selaku Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian didampingi sejumlah tim teknis menampilkan beberapa berkas dokumen terbaru yang berisi tentang pengelolaan limbah air sisa produksi PT. Monokem Surya.

Diantaranya, tim pegawai kantor DLHK Pemkab Karawang memperlihatkan berkas surat ijin pengelolaan limbah yang sudah diterbitkan oleh kantor DPMPTSP melalui layanan OSS.

Menurut Lili Ghazali, S.Pd, selaku Direktur utama Lembaga Risef dan Kajian Ghazali Center pada saat pertemuan audensi sedang berlangsung sempat menemukan kejanggalan pada beberapa item persyaratan yang tertera pada ijin pengelolaan limbah air sisa produksi untuk PT Monokem Surya dari kantor DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Salah satunya, terkait kemunculan titik koordinat lokasi pembuangan air limbah sisa produksi yang tertuju pada saluran drainase pembuangan air perkotaan yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

“Apakah boleh air limbah sisa produksi yang dikhawatirkan masih mengandung zat-zat kimia dari sisa produksi di buang ke saluran drainase pembuangan air atau bahasa simpelnya ke selokan air depan perusahaan. Bukannya sudah ditegaskan dan diatur oleh pemerintah agar setiap perusahaan membuang air sisa produkasi dari IPAL menuju ke badan sungai, Ini baru satu pelanggaran dari PT Monokem Surya yang harus diberikan teguran berikut sangsi sesuai batas waktu yang tentukan,” jelasnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement