Regional
ASB Demo di Kantor BPK Sumsel, Tolak Status WTP Pemkot Palembang Tahun 2022
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Kelompok massa gabungan dari Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (24/3/2023).
Aksi demo ini terkait penolakan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Tahun 2022.
Hal itu seperti disampaikan koordinator aksi Rudi Pangaribuan dalam orasinya. Pihaknya mendesak BPK RI Perwakilan Sumsel untuk serius dan transparan dalam pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2022.
“Untuk itu, maka kami mendesak pihak BPK RI Perwakilan Sumsel dapat mengeluarkan opini dengan status Tidak Wajar (TW) pada hasil pemeriksaan belanja daerah Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2022,” ujar Rudi.
Dikatakan Pria yang akrab disapa dengan RDP ini, pihaknya beranggapan LPJ Pemkot Palembang tidak layak menerima Opini WTP tetapi harusnya menerima TW.
“Karena dari hasil refleksi akhir tahun Pemkot Palembang tentang evaluasi resapan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dianggap kurang efektif untuk progres pembangunan Kota Palembang yang lebih baik,” jelasnya.
Rudi menambahkan banyaknya dugaan kejanggalan terkait LPJ Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 sehingga menimbulkan indikasi ketidaksesuaian dan temuan pada laporan itu.
“Kami menduga karena serapan anggaran tidak sesuai dan tidak jalan untuk pembangunan Kota Palembang,” sambungnya
Dari pertimbangan itu, maka lanjut Rudi pihaknya mendesak BPK RI perwakilan Sumsel untuk serius dan transparan dalam pemeriksaan LPJ Pemkot Palembang Tahun 2022.
“Kami menuntut dengan tegas keberanian dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mengeluarkan opini Tidak Wajar pada hasil pemeriksaan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022,” tegas Rudi.
Para pendemo diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BPK RI Perwakilan Sumsel, Rita Diana mengatakan untuk mendapatkan WTP itu adalah adanya penyajian laporan keuangan itu di sajikan secara wajar.
“Walaupun ada kesalahan, namun kita ada batas materialitas masih dalam kewajaran, maka bisa masuk dalam opini WTP,” ungkapnya.
Rita melanjutkan walaupun Pemkot Palembang ada kesalahan dan adanya pengembalian anggaran ke Kas Negara tetap mendapatkan WTP.
“Karena ada batas materialitas, untuk menentukan WTP ada hitung hitungannya berapa materialitas. Misalnya, Anggaran 10 Miliar berdasarkan temuan tidak mencapai 10 miliar itu masih bisa mendapatkan WTP,” bebernya.
Rita menambahkan apabila dalam pemeriksaan adanya temuan pengembalian maka tidak di laksanakan maka itu sudah masuk ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk proses pengembalian anggaran ke kas Negara itu 60 hari, namun berapa pun yang sudah setor ke kas Negara tetap menjadi pengawasan BPK sampai lunas pengembaliannya apabila tidak di lunasi penindakan yaitu ranah APH,” pungkasnya. (sya)

You may like

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga

Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel

Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
Pos-pos Terbaru
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung







