Connect with us

Regional

Aniaya dan Cabuli Pelajar SMA, Residivis di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial M (23) warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka M melakukan kekerasan kepada korban berinisial AL (16) yang masih duduk di sekolah menenagat atas (SMA) di Sukabumi. Tersangka tercatat sebagai pelaku residivis kasus kekerasan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kejadian tindak pidana kekerasan dan pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupatan Sukabumi pada Sabtu 8 September 2022 sekitar pukul 17.40 WIB,” kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, Senin (10/10/2022).

Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan korban pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Ia menjelaskan peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pencabulan ini bermula saat korban remaja putri AL (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang ada di wilayah Kampung Cimuncang, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes.

“Tersangka datang ke kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat memgancam korban jika tidak ikut ke rumahnya akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang,” ujar Iptu Tommy Gangany Jaya Sakti.

Saat tiba di rumah tersangka, lanjut Tommy, korban menerima penganiayaan oleh tersangka dengan cara ditampar dan dicekik serta mengalungkan senjata tajam jenis klewang kepada bagian leher korban.

“Diduga ada rasa cemburu, maka tersangka menyuruh korban untuk menghubungi temen sekolahnya berisinal A (17) itu untuk datang ke rumah tersangka,” tandasnya.

Tidak lama kemudian, A yang merupakan pacar AL datang bersama temannya H (17) ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka, pelaku secara spontan langsung membacok A. Namun dicegah oleh H.

Setelah itu, tersangka malah membacok H dengan menggunakan senjata tajam klewang ke bagian kepalanya yang mengakibatkan luka sobek.

“Tiba-tiba tersangka hendak membacok A namun dicegah oleh H. Setelah itu, tersangka malah membacok H denga klewang ke bagian kepala yang mengakibatkan luka sobek,” tutur Kapolsek Kebonpedes.

Tidak lama kemudian, warga sekitar berdatangan karena mendegar keributan. Warga mengamankan senjata tajam jenis klewang tersebut dari tangan tersangka.

Karena belum merasa puas tersangka mengambil cangkul ke dapur rumahnya lalu kembali mengejar A dan mau menghantamkan cangkulnya itu, akan tetapi tersangka berhasil diamankan oleh warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP.

“Akibat perbuatannya, sekarang pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Sementara, untuk kasus tindak pidana penganiayaannya ditangani Polsek Kebonpedes. Sedangkan untuk dugaan pencabulannya ditangani Unit PPA Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement