Regional
Angka Pernikahan Dini di Majalengka Tinggi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadilan Agama Majalengka mengungkapkan angka pernikahan dini di Kabupaten Majalengka terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan data, dari awal tahun hingga Oktober 2022, sudah ada 400 lebih pernikahan dini di daerah tersebut.
Humas Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sopian mengatakan, perkara dispensasi nikah pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tiga tahun sebelumnya. Angka pernikahan anak itu berpotensi akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
“Perkara dispensasi yang dicatat PA Majalengka pada tahun 2020 ada sebanyak 444 perkara, pada tahun 2021 ada 419 perkara,” kata Yayat dikutip DetikJabar, Rabu (9/11/2022).
“Dan tahun 2022 ini ada 467 perkara. Ada kemungkinan naik November-Desember belum masuk rekap,” ujar dia menambahkan.
Dijelaskan Yayat, Tingginya kasus pernikahan dini itu, jelas dia, sebagian besar kasusnya karena hamil di luar nikah. Perkara dispensasi nikah di Majalengka hampir 50 persen karena kasus tersebut.
“Umumnya karena MBA (Married by Accident), iya 50 persen faktor kecelakaan (hamil di luar nikah). 50 persen lainnya, kayak faktor ekonomi, lepas pertanggungjawaban orang tua dan lain sebagainya,” jelas dia.
Di Majalengka sendiri, ada dua kecamatan ‘penyumbang’ pernikahan anak paling banyak. Palasah dan Jatitujuh tercatat sebagai daerah paling banyak yang mengajukan pernikahan dini.
“Yang paling banyak itu wilayah Jatitujuh dan Palasah,” kata dia.
Dari jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur, paling banyak perempuan. Rata-rata mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
“Sekitar 75 persen salah satu calon pengantin (laki-laki atau perempuan) masih di bawah umur, rata-rata perempuannya yang kurang umur, ada yang masih 16 tahun, 17 tahun, sekarang kan usia siap nikah minimal 19 tahun,” ujar dia.
“Terus 25 persennya lagi dua-duanya, laki-laki dan perempuannya masih di bawah umur,” sambungnya.
Yayan menyebutkan, dalam pengajuan dispensasi pernikahan, hakim terlebih dahulu menyampaikan pentingnya kedewasaan bagi warga yang akan menikah. Selain itu, mereka juga harus membawa surat rekomendasi dari puskesmas.
“Kami sampaikan tentang pentingnya kedewasaan untuk menikah. Tapi, hampir 100 persen lanjut nikah. Ada juga surat keterangan dari puskesmas, surat keterangan klinis,” ujar dia. (*)
Sumber: DetikJabar


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Ridwan Kamil Mendorong Pengembangan Destinasi Eduwisata Agribisnis Berkelas Dunia di Kertajati

Satlantas Polres Majalengka Sita Puluhan Knalpot Bising Hasil Razia
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






