Connect with us

Regional

Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Anggota ormas GMBI yang menungganggi Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Tersangka berinisial JJ terbukti melakukan perusakan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Penunggang tersebut merupakan salah satu dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

“Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh pemimpin-pemimpinnya dan empat pelaku perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu (perusak pagar),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).

JJ juga terbukti merusak pagar Mapolda Jabar saat demo berujung ricuh pada Kamis (27/1/2022). Dalam sebuah rekaman video yang beredar, JJ mendorong dan berkali-kali menendang pagar tersebut.

“Dia juga terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang perusakan pagar yang terbukti dia lakukan,” tuturnya.

Tersangka JJ, tutur Kabid Humas, dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, dan 406 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setleah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement