Connect with us

Regional

Anggota Koperasi K2 Setia Gunung Sembung Mengeluhkan Tidak Transparannya Pengurus dalam Membagikan Hasil Usaha

Published

on

PURWAKARTA – Sejumlah anggota koperasi K2 Setia di Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta mengeluhkan tidak transparannya pengurus dalam membagikan sisa hasil usaha penggalian batu andesit.

Jumlah aset yang dimiliki koperasi dari hasil usaha penggalian batu andesit mencapai ratusan juta, sedangkan jumlah yang dibagikan ke anggota sebagai simpanan pokok dan wajib hanya mencapai puluhan juta saja.

“Para anggota yang terhimpun dalam koperasi K2 Setia resah oleh kebijakan pengurus yang tidak transparan,” kata seorang anggota, Sabtu (6/1/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Koperasi K2 Setia merupakan sebuah koperasi yang didirikan di kawasan Gunung Sembung Purwakarta puluhan tahun lalu.

Koperasi yang bergerak di bidang penggalian batu belah (andesit) memanfaatkan tanah negara untuk dieksploitasi kandungan mineralnya.

Setelah berlangsung lama seiring dengan dibangunnya lintasan kereta api cepat Bandung-Jakarta, usaha penggalian batu yang dikelola Koperasi K2 Setia sedikit demi sedikit mengalami penurunan.

Apalagi saat itu pihak pelaksana pembangunan kerat api cepat melarang penambang yang ada disekitar Gunung Sembung menggunakan bahan peledak (dinamit).

Akhirnya usaha penambangan batu yang dikelola Koperasi K2 Setia pada tahun 2023 ditutup.

Karena koperasi penambangan batu ini memiliki anggota yang mencapai puluhan harus mendapat perhatian dari pengurus.

Namun, masalah timbul ketika anggota menginventaris aset yang dimiliki koperasi K2 Setia ini mencapai ratusan juta, ketika dibagikan ke anggota hanya sebesar puluhan juta.

“Kami sebagai anggota mempertanyakan dikemanakan sisa dari penjualan aset milik Koperasi K2 Setia,” kata seorang anggota yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, pengurus Koperasi K2 Setia Bobby membenarkan nilai aset milik Koperasi K2 Setia mencapai Rp 300 juta.

Menjawab pertanyaan, Bobby mengatakan pembagian hasil usaha dari koperasi berupa simpanan pokok dan wajib masih terus dilakukan pendataan.

Dijelaskan, tidak seimbangnya antara hasil penjualan aset dan yang dibagikan karena koperasi memiliki hutang yang juga harus diselesaikan.

“Para anggota tentunya tidak akan tau bagaimana pengurus dalam menjalankan koperasi ini,” katanya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement