Connect with us

Regional

Anggota DPRD Tangerang Tersangka KDRT Istri Tak Ditahan Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK (40 tahun). Meski begitu, RGS tidak ditahan polisi.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara RGS, Iyus Hambali. Iyus mengatakan RGS tidak ditahan setelah pihaknya mengajukan permohonan ke kepolisian.

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan untuk klien (RGS) karena ini saya rasa, ini kan perkara yang tidak harus ditahan ini kan cuma keributan rumah tangga biasa,” ujar Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).

Selain itu, lanjut Iyus ada alasan lainnya terkait permohonan untuk tidak ditahan kliennya ini. Dia membeberkan alasan lainnya karena selama proses penyidikan RGS kooperatif.

“Selain itu juga klien kami ini sebagai tulang punggung bagi keluarga. Tidak ada barang bukti yang dihilangkan karena memang tidak ada barang buktinya,” katanya.

Meski begitu, Iyus mengatakan tersangkanya itu dikenai wajib lapor. Iyus mengatakan pihaknya siap menghadirkan RGS jika diperlukan pemeriksaan.

“Iya dong jelas wajib lapor itu kan SOP-nya. Kami juga bersedia menghadirkan klien kami jika sewaktu waktu diperlukan,” tambah Iyus.

RGS dilaporkan oleh istrinya berinisial LK terkait dugaan KDRT pada 1 Juni 2021 lalu. Pada Rabu (1/12/2021) RGS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tangerang.

Satu hari berikutnya, Kamis (2/12/2021) RGS menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka. Iyus berujar materi pemeriksaan kemarin ada tiga poin penambahan.

Sementara, Polesta Tangerang belum memberi keterangan terkait dengan alasan dikabulkannya permohonan RGS untuk tidak ditahan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement