Regional
Anggota DPRD Tangerang Tersangka KDRT Istri Tak Ditahan Polisi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK (40 tahun). Meski begitu, RGS tidak ditahan polisi.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara RGS, Iyus Hambali. Iyus mengatakan RGS tidak ditahan setelah pihaknya mengajukan permohonan ke kepolisian.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan untuk klien (RGS) karena ini saya rasa, ini kan perkara yang tidak harus ditahan ini kan cuma keributan rumah tangga biasa,” ujar Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, lanjut Iyus ada alasan lainnya terkait permohonan untuk tidak ditahan kliennya ini. Dia membeberkan alasan lainnya karena selama proses penyidikan RGS kooperatif.
“Selain itu juga klien kami ini sebagai tulang punggung bagi keluarga. Tidak ada barang bukti yang dihilangkan karena memang tidak ada barang buktinya,” katanya.
Meski begitu, Iyus mengatakan tersangkanya itu dikenai wajib lapor. Iyus mengatakan pihaknya siap menghadirkan RGS jika diperlukan pemeriksaan.
“Iya dong jelas wajib lapor itu kan SOP-nya. Kami juga bersedia menghadirkan klien kami jika sewaktu waktu diperlukan,” tambah Iyus.
RGS dilaporkan oleh istrinya berinisial LK terkait dugaan KDRT pada 1 Juni 2021 lalu. Pada Rabu (1/12/2021) RGS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tangerang.
Satu hari berikutnya, Kamis (2/12/2021) RGS menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka. Iyus berujar materi pemeriksaan kemarin ada tiga poin penambahan.
Sementara, Polesta Tangerang belum memberi keterangan terkait dengan alasan dikabulkannya permohonan RGS untuk tidak ditahan. (*)

You may like

Pertagas Dukung PIN Polio di Tangerang

Ponpes Darul Hikmah Cisauk Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke-3 Kategori Hafidz 5 dan 10 Juz

Darul Hikmah Juarai Sepak Bola Kompetisi Antar Sekolah Wilayah Cisauk Tangerang

Suami yang Bacok Istrinya di Sumedang Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangerang Selatan

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNN sebagai Tersangka KDRT
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- ​KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang







