Regional
Anggaran Kerjasama Media di Diskominfo Purwakarta Hambat Perkembangan Media, APH Harus Segera Turun Tangan
Published
10 bulan agoon
By
RedaksiPURWAKARTA – Para wartawan yang tergabung di beberapa media merasa kecewa dengan adanya program SIMEDKOM yang diluncurkan oleh pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, dengan adanya program SIMEDKOM membuat banyak aturan yang salah satunya harus melampirkan beberapa persyaratan yang dinilai mengada-ngada demi melengkapi administrasi perusahaan media online terutama.
Persyaratan yang harus dilampirkan di antaranya yaitu melampirkan nama perusahaan, sertifikat yang sudah di akui oleh Dewan Pers, PKP, SPT, NIB, NPWP, KEMENKUMHAM, serta hal lain yang perlu di lengkapi, namun jika ada salah satu persyaratan yang tidak di lampirkan, maka sistem SIMEDKOM akan menolaknya, dengan dalih semua nya harus lengkap.
Sekretaris PWI Purwakarta Taufik Ilyas, Rabu (3/4/2024) sangat menyayangkan atas sistem yang di buat oleh pihak Diskominfo itu sendiri, karena dengan ada nya sistem SIMEDKOM yang di buat oleh pihak Diskominfo di yakini belum memiliki kekuatan hukum tetap, artinya program SIMEDKOM tersebut saya rasa belum ada dasar hukumnya secara pasti, karena jika sudah berbadan hukum, maka harus ada undang-undang yang mengatur dalam Sistem SIMEDKOM tersebut.
“Ini hanya akal-akalan saja agar bisa menjegal dan menghalangi kinerja pada awak media yang ada di Kabupaten Purwakarta supaya tidak bisa masuk dan tidak bisa bekerjasama dengan pihak Diskominfo melalui program SIMEDKOM,” katanya seraya menyebutkan anggaran publikasi yang di gelontorkan ini mencapai Rp 2,3 Miliar.
Menurutnya, dari tahun ke tahun pihak Diskominfo tidak pernah bisa menunjukan dan memperlihatkan secara transfaran kepada publik.
Pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penganggaran kegiatan kerjasama media di Diskominfo karen diduga syarat KKN.
Sementara itu, Kadis Infokom Rudiana ketika dihubungi melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban. Begitu pula saat nomor teleponnya dihubungi tidak kunjung dijawab. (Taufik Ilyas)
You may like
Akibat Ulah Mafia Tanah, Tanah Seluas Ribuan Meter Milik Almarhum Andi, Saip dan Enem di Desa Cicadas Raib
Pembebasan Lahan di SMAN I Plered Diduga di “Mark Up”
Anggaran Perubahan Tahun 2024 di Diskominfo Purwkarta Ditengarai Jadi Bancakan
Lelang Pengadaan Pom Migor di Bumdesma Wanayasa Ditengarai Banyak Kejanggalan?
Lazis NU, LK NU dan IDI Gelar Khitanan Massal
Masyarakat Sambut Baik Rencana Wastec International Dirikan Pabrik Pengolahan Limbah Karena Bisa Menyerap Ribuan Naker
Pos-pos Terbaru
- Temuan Pagar Laut di Tanggerang dan Bekasi, Satpolairud Polres Karawang Lakukan Pengecekan di Laut Karawang, Ini Hasilnya
- Kapolres Karawang Hadiri Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar
- Kades Tanjungbungin Karawang, Enjun Jadi DPO Polisi, Kasusnya Penggelapan Hasil Sewa Lahan 103 Hektar
- PN Karawang Ngaku Khilaf Soal Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah
- KPU Karawang Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024