Connect with us

Regional

Anak Anggota DPRD Purwakarta Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Purwakarta menetapkan FFR (23), anak anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, FFR bersama bersama temannya berinisial DJ (33) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,50 gram sabu,” ucap Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, FFR dan DJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua pelaku, yakin FFR dan DJ terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, FFR yang merupakan anak dari anggota DPRD Purwakarta itu ditangkap oleh pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta, pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

FFR ditangkap di rumah temannya DJ (33) di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tim Satres Narkoba Polres Purwakarta telah dilakukan penyelidikan selama 4 hari.

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh FFR dan DJ.

Saat ini, FFR dan DJ diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement