Connect with us

Regional

Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis terhadap AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan TA terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 8,5 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban,” kata Bambang Sunaryo Kuasa hukum TA dilansir TribunJabar.id, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya tidak menampik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Sehingga, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.

“Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun,” paparnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement