Regional
Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis terhadap AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan TA terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 8,5 tahun penjara.
“Majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban,” kata Bambang Sunaryo Kuasa hukum TA dilansir TribunJabar.id, Jumat (3/12/2021).
Pihaknya tidak menampik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.
Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Sehingga, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.
“Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun,” paparnya. (*)


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
- Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!






