Artikel
Alur Dana Kapitasi BPJS Dan APBD Berpotensi Tumpang Tinding
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan.
Setidaknya, menurut beberapa ahli ilmu hukum tata usaha Negara, kehadiran Permenkes No 21 Tahun 2016 yang merevisi Permenkes No 19 Tahun 2014 ini tetap dinilai cukup baik.
Meskipun, terdapat beberapa catatan yang harus dicermati, utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi yang masih menjadi keputusan Kepala Daerah dan Kepala SKPD dinas kesehatan Kabupaten atau Kota.
Berdasarkan pandangan Asosiasi Gabungan Rumah Sakit Daerah, perubahan dalam Permenkes yang baru ini masih ada celah, artinya masig ada beberapa point penting yang terlewat sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di lapangan. Setidaknya,ada dua poin yang menjadi sorotan dalam beleid baru ini.
Pertama, mengenai penilaian dari jasa kesehatan. Kedua, terkait dengan adanya aturan yang terperinci di dalam pemerintah kabupaten atau kota.
Melihat pada Pasal 3 ayat (4) Permenkes ini menyatakan, bahwa Besaran alokasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Mengetahui itu, tentunya, penentuan alokasi Dana Kapitasi ini cukup rawan untuk dimainkan oleh elit Pemda. Semisal, Kepala Daerah dan Dinkes akan cenderung menekan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada para dokter atau para medis dan pekerja lainnya,
Sekedar catatan, alokasi untuk biaya pembayaran jasa hanya ditentukan 60% saja sebagai alokasi syarat minimal. Sedangkan 40% digunakan untuk biaya operasional FKTP seperti untuk belanja modal dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Padahal, dalam anggaran Pemda juga diwajibkan alokasi angaran untuk kesehatan 10%.
Bertumpu pada keputusan Kepala Daerah tersebut maka Permenkes ini berpotensi juga menciptakan tumpang tindih penggunaan anggaran Kesehatan dari APBD dan Dana Kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. (*)


You may like

Masyarakat Kesulitan Akses IGD di Karawang, DPRD Akan Panggil Dinkes dan BPJS

Paripurna DPRD Karawang, Badan Anggaran Sampaikan APBD Perubahan 2024

Belanja Pegawai di Karawang Tembus 33% dari APBD, Pemda Harus Sesuaikan Porsi

Rendah Serapan Anggaran, DPRD Karawang Minta Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah

Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Realisasi Serapan Anggaran Pemkab Karawang Tahun 2023 Capai 89,64 Persen
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






