Regional
Aksi Tawuran di Jalan Husni Hamid Karawang, 25 Pemuda Diamankan Polisi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebanyak 25 pemuda diamankan ke Mapolsek Karawang Kota usai diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (12/3/2024) pukul 24.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi mengatakan, aksi tawuran terjadi pada Selasa (12/3/2024), pukul 23.40 WIB di Jalan Husni Hamid Depan Kantor BNNK Karawang diduga menggunakan sekitar 15 motor.
Lanjut Kusmayadi, setelah mendapatkan informasi terjadi tawuran kepolisian langsung mendatangi TKP dan mendapatkan 2 orang yang diduga melakukan tawuran.
“Kita interogasi dari ke 2 orang yang diamankan bahwa teman-teman mereka setelah melalukan tawuran berkumpul di Guro II belakang rumah dinas bupati. Setelah di cek bahwa benar sedang berkumpul dan diamankan 23 orang selanjutnya dibawa ke Polres Karawang,” katanya.
Menurut Kusmayadi, dengan adanya kegiatan tersebut dilakukan pengamanan dipimpin oleh Kabagops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal,SIK dan Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono beserta Piket Dalmas dan Polsek Karawang Kota.
“Para terduga pelaku tawuran dimintai keterangan. Kemudian dipulangin dijemput sama orang tua masing-masing dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.
Surat edaran itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang ditujukan kepada para pengusaha, pengelola diskotik, karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta masyarakat Kabupaten Karawang.
Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Berikut 10 larangan selama Ramadhan yang dikeluarkan Bupati Karawang
1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M.
2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga. b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri. c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan. d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M.
4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas peremanisme, prostitusi dan peredaran miras.
(red)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






