Connect with us

Regional

Ajukan Pensiun Dini, Tiga PNS Karawang yang Maju Jadi Caleg

Published

on

INFOKA.ID – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memilih mengajukan pensiun dini demi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, ada 3 PNS dengan golongan dan pangkat tinggi mengajukan pensiun dini karena alasan mau menjadi peserta pemilu.

Diantaranya Nandang Mulyana Kabag Persidangan di lingkungan Sekretariat DPRD Karawang yang juga Ketua PD PGRI Karawang, Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR dan Asep Junaedi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, pihaknya telah memproses SK pemberhentian PNS yang maju bacaleg.

Namun karena ketiga PNS ini pangkat jabatannya tinggi, maka harus ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Mereka ini kan Eselon IV A, nah ini kan berproses kurang lebih 1 bulan, kami harapkan 1 Juli ini sudah ditentukan TMT (terhitung mulai tanggal) pensiunnya,” katanya, Sabtu (13/5/2023).

Ia juga menerangkan, sembari proses terhitung TMT SK pemberhentiannya terbit, ketiga PNS yang maju Bacaleg ini masih punya tanggungjawab yang harus diselesaikan di masing-masing instansinya.

Masa satu bulan ini bisa digunakan PNS tersebut untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.

“Mereka ketika mencalonkan tidak serta merta lepas tanggungjawab. Mereka harus melaksanakan tanggungjawab yang mana anggaran programnya dilaksanakan sampai semester ini atau per Juni,” beber dia.

Ia menyebutkan, setiap PNS atau ASN berhak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan. Syaratnya yakni melampirkan alasan, usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun.

“Itu diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK dikeluarkan,” ujarnya.

Gery mengatakan, jika ditemui kejanggalan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PNS itu agar dilaporkan ke BKPSDM. Termasuk para ASN yang turut terjun berpolitik praktis atau menyatakan dukungan kepada para calon.

“Kami juga meminta Bawaslu untuk mengawasinya, kalau memang ada kejanggalan, ada mobilisasi ASN untuk diteruskan ke kami,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement