Regional
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yaitu tiga tahun kurungan.
“Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun dan denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Terdakwa Ade Yasin sendiri terbukti bersalah dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Ade Yasin. Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Hera.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada auditor BPK Jabar mencapai Rp 1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Meradang

KPK Panggil Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

KPK Panggil 6 Saksi Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

KPK Geledah 2 Rumah di Bandung Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Pos-pos Terbaru
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat





