Connect with us

Regional

Adanya Dugaan Pengalokasian Dana Ketahanan Pangan di Desa Wanayasa Irasionil?

Published

on

PURWAKARTA – Program ketahanan pangan dan hewani esensinya merupakan refleksi rasionalitas pemerintah, dalam upaya memprioritaskan kepentingan pelayanan publik di sektor pangan dan hewani.

Pengalokasian anggarannya paling sedikit 20 persen dari anggaran dana Desa, termasuk di dalamnya pembangunan lumbung pangan.

Tujuan ketahanan pangan adalah terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat, melalui ketersediaan bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.

Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, menyikapi adanya dugaan irasional pengalokasian anggaran, serta salah penanganan anggaran ketahanan pangan di Desa Wanayasa Purwakarta.

“Hal ini sebagai gambaran, lemahnya pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa tidak optimal dari SKPD yang rekevan, yakni DPMD Purwakarta,”ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Selain itu ada dugaan tindakakan yang mengarah ditutup tutupi secara penjagaan penuh (full guard), oleh pihak inspektorat terkait persoalannya. Sebagaimana kasus salah urus dan irasionalnya pengalokasian anggaran sesuai nomenklaturnya.

Perlu diketahui anggaran ketahanan pangan Desa Wanayasa tahun 2022 terakumulasi sebesar Rp 199.105.000, kemudian tahun 2023 terakumulasi sebesar Rp 230.424.000.
Untuk penganggaran pada tahun 2023 ada hal yang menarik, pada nomenklatur pelatihan dan bintek dialokasikan anggaran sebesar Rp.20.000.000.

Tingkat kevalidan atau juga kesahihan pada program tersebut, disandingkan dengan realisasinya patut diduga pula bentuk akal akalan.

Terlepas ada tidaknya kemungkinan dari hal yang sama, dalam persoalannya, menyangkut nomenklatur lainnya.

“Yang patut ditelisik juga adalah masalahnya kemudian, muncul temuan-temuan yang berakibat Pemdes dan Bumdes Desa Wanayasa harus mengembalikan uang negara. Yang diduga diduga pula telah disulap sebanyak Rp 241 juta, pada program ketahanan pangan dan PPKM,” katanya.

Dengan deadline pengembalian yaitu tanggal 13 November 2023, dan menurut informasinya telah dikembalikan. Pertanyaannya, apakah pengembalian itu sesuai dengan ketentuan yang menjadi aturan?

Karena bukti pengembalian ke Kas Negara dan atau Kas Daerah, harus dibuktikan dengan adanya Bend 17. Kalau tidak ada bukti tersebut, bisa dipertanyakan kemana uang itu dikembalikannya.

Dari adanya dugaan praktek penyimpangan, penggelapan, sulap-menyulap hingga salah urus dan salah sasaran penganggaran di Desa Wanayasa tersebut. Bisa disimpulkan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum itu.

“Konsekuensi dari itu, termasuk tidak jelasnya pengembalian uang negara. Tentu akan berakibat hukum, dan bisa dijerat dengan sanksi pidana khusus,”pungkasnya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement