Connect with us

Regional

Ace Sudiar: Jika Ada Sewa Lahan PT KAI di Karawang, Bisa Jadi Itu Potensi Pungli

Published

on

KARAWANG – Ramai urusan lahan PT KAI di Kabupaten Karawang, diantaranya soal penagihan dana berbentuk sewa oleh PT KAI kepada masyarakat yang bermukim di atas tanah lahan bekas jalur kereta api di wilayah Karawang, Wakil Sekjen DPP LASKAR NKRI Ace Sudiar, S.Si angkat bicara.

Kata dia, penagihan dana sewa tersebut berpotensi pungutan liar. Ace menjelaskan potensi terjadinya pungutan liar lantaran pungutan resmi negara atas masyarakat hanya ada tiga, yaitu Pajak, PNBP dan Retribusi.

“Maka selain itu bisa diartikan pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Adapun definisi sewa lahan, lanjut Ace, adalah pembayaran untuk jangka waktu tertentu dari pihak pengguna kepada pemilik lahan.

“Maka saya dan masyarakat pengguna lahan eks jalur kereta api berhak mempertanyakan status dan bukti kepemilikan lahan itu kepada pihak PT KAI dan jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan maka masyarakat berhak menolak segala bentuk pungutan tersebut. Yang kami pahami tanah itu adalah tanah milik negara dan sesuai UUPA nomor 1 Tahun 1960 warga berhak memohon hak atas tanah kepada negara. Dan negara memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat atas tanah/tempat tinggal,” ujar Ace Sudiar. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement