Connect with us

Regional

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Mantan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, yang bersangkutan divonis selama lima tahun kurungan penjara atas putusan majelis hakim pada tingkatan Kasasi.

Aa Umbara terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Kabupaten Barat tahun 2020.

“Jaksa eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana AA Umbara Sutisna,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir iNews.id, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Masa penahanannya di sana juga nanti akan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” katanya.

Ali juga menjelaskan bahwa Aa Umbara diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan penguatan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.

Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

“Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Sumber: iNews.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement