Regional
Lima Pengedar Narkoba Nekad Jual Tembakau Gorila Melalui Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap lima pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang kerap beraksi di Kabupaten Sumedang dengan cara menjual melalui media sosial.
Mereka ditangkap saat akan mengedarkan narkoba di beberapa tempat dan waktu yang berbeda dan saat ini sudah masuk bui.
Kelima pelaku ini adalah pria berinsial BAG, OKW, GN, AN, dan EH.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba ini yakni dengan cara berkomunikasi melalui media sosial.
“Kemudian janjian di suatu tempat dan bertemu secara face to face,” ujarnya saat Konferensi Pers, seperti dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (30/3/2021).
Sementara untuk narkoba yang akan dijual itu ditempel di tempat yang lain agar transaksi jual beli narkoba yang dilakukan mereka tidak dicurigai oleh polisi.
Aksi mereka akhirnya diketahui polisi hingga mereka berhasil ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sumedang Selatan.
“Peran dari kelima tersangka ini dikenakan pasal sebagai pengedar dan dua tersangka dikenakan pasal pengguna,” kata Eko.
Eko mengatakan, untuk tersangka BAG diamankan di lingkungan Gunung Cina, Kelurahan Regol, Kecamatan Sumedang Selatan pada Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB dan petugas mendapati tembakau gorila sebanyak 5 paket dengan berat 5,62 gram.
Kemudian, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka BAG mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial OKW.
“Tersangka OKW ditangkap di wilayah Jatinangor pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB,” ucapnya.
Setelah mengamankan dua tersangka, kata Eko, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui tiga pria berinisial GN, AN, dan EH terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah itu, ujar Eko, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan GKPN, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Eko mengatakan, dari tangan EH, petugas mendapatkan tembakau gorila sebanyak 1,00 gram, dan dari pelaku AN didapati tembakau gorila sebanyak 10,54 gram.
“Sehingga dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 paket seberat 19,03 gram,” ucap Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

10 Pengedar Narkoba di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta
- Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian
- Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
- Laskar Farm Lapas Karawang Unjuk Gigi, Kirim Sapi Unggulan ke Kontes Piala Presiden 2026
- Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing






