Nasional
Waspada Titik Rawan Kecelakaan Pada Arus Balik Lebaran 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan operator tol menyiapkan sejumlah antisipasi menghadapi arus balik Lebaran 2024. Salah satunya, memetakan beberapa titik rawan kecelakaan yang tersebar di sejumlah ruas jalan tol mulai dari Surabaya sampai Jakarta.
“Kita telah mendapatkan titik-titik rawan kecelakaan dari Surabaya sampai dengan Jakarta, di tol ini (Trans Jawa),” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Sabtu (13/4/2024).
Daerah rawan kecelakaan berada pada KM 570, KM 429 (lajur Semarang-Batang), KM 370 sampai KM 360. Jalan tersebut menjadi titik lelah yang biasa dialami pemudik saat melaju dari Timur ke Barat Jawa.
Selain titik lelah, ada juga titik rawan kemacetan yang diakibatkan antrian masuk rest area dan beberapa kendaraan yang parkir di bahu jalan. Salah satunya, kata Aan, adalah pada KM 66. Faktor itu kerap menjadi titik penyebab kemacetan yang harus dikelola dengan baik.
“KM 66 akan menjadi titik krusial kemacetan. Kemudian, di rest area juga pasti, kendaraan yang parkir di bahu jalan juga masih jadi perlambatan,” katanya..
Sementara, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau para pemudik bisa mengambil opsi istirahat keluar di Cirebon atau Tegal supaya konsentrasi berkendara tetap terjaga.
Sebab pada titik lelah yang disampaikan tadi, medan jalannya cenderung lurus dan monoton. Sehingga kerap membuat konsentrasi cepat menurun tanpa disadari, yang mengakibatkan timbul potensi kecelakaan.
“Sekali lagi, kendaran pribadi harus hati-hati disitu. Kalau lelah berhenti masuk ke Cirebon atau Tegal dan sebagainya. Yang kendaraan umum juga demikian harus memikirkan keselamatan dari penumpang,” kata Budi. (*)

You may like

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Pos-pos Terbaru
- NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!
- Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa
- Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
- Wahai Orang Tua, Bagaimana Kalau Anak Kalian di Lingkungan Sekolah Karawang Dapat Tekanan Psikis?
- Mitigasi TPPO Sejak Dini, Imigrasi Karawang Beri Edukasi Keimigrasian di SMAN 4 Karawang







