Regional
Direktur CV Kalembo Ade Mautama Membantah Menjual Tanah Hasil Pengerukan di Lokasi Proyek Situ Cigangsa
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Pelaksana pekerjaan pemeliharaan berkala tahun 2023 di Situ Cigangsa membantah melakukan penjualan tanah hasil pengerukan.
Pasalnya, sesuai kontrak dengan Balai Besar Wilayah Sungai tidak diperbolehkan memperjualbelikan tanah pengerukan di Situ Cigangsa.
Hal tersebut disampaikan Direktur CV. Kalembo Ade Mautama Pindo Supriyadi, Jumat (25/8/2023) melalui saluran telepon.
Menurutnya, pihak pelaksana tidak mungkin melanggar aturan dengan menjual tanah hasil pengerukan di lokasi proyek.
Menjawab pertanyaan, Direktur CV Kalembo mengatakan adanya tanah hasil pengerukan ke luar lokasi semata-mata memenuhi permintaan masyarakat yang disampaikan secara resmi (ada materainya,red) untuk memanfaatkan tanah pengerukan dipakai mengurug lahan milik masyarakat.
“Intinya tidak ada proses jual beli tanah hasil pengerukan di Situ Cigangsa,” katanya singkat, Jumat (25/8/2023).
Seperti diberitakan kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap proyek pemeliharaan berkala Situ Cigangsa dimana salah satu item pekerjaannya berupa pengerukan tanah di sekitar lokasi Situ Cigangsa diduga dijual kepada pihak lain di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya yang bersama wartawan, Senin (21/8/2023) menemukan adanya praktek penjualan tanah pengerukan di Situ Cigangsa kepada seseorang warga Desa Benteng berinisial H Dd.
“Betul pak kami membeli tanah pengerukan dari Siti Cigangsa seharga Rp 150 ribu per armada,” katanya saat ditemui di lokasi tanah miliknya yang akan diurug.
Di lokasi pengerukan Situ Cigangsa mulai sore kamari ada sekitar 4 dump truk yang hilir mudik mengangkut tanah dari Situ Cigangsa ke Desa Benteng.
Tarman menambahkan, praktek penjualan tanah pengerukan di Situ Cigangsa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Karena ini menyangkut proyek pemerintah maka tindakan penjualan tanah hasil pengerukan merupakan perbuatan korupsi,” ujar Tarman. (Taufik Ilyas)

You may like

Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada

Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang

DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot

Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri

Puluhan Banner Rokok Asal Korea Di Karawang Diduga Ilegal Dan Hindari Pajak
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri






