Connect with us

Regional

Direktur CV Kalembo Ade Mautama Membantah Menjual Tanah Hasil Pengerukan di Lokasi Proyek Situ Cigangsa

Published

on

PURWAKARTA – Pelaksana pekerjaan pemeliharaan berkala tahun 2023 di Situ Cigangsa membantah melakukan penjualan tanah hasil pengerukan.

Pasalnya, sesuai kontrak dengan Balai Besar Wilayah Sungai tidak diperbolehkan memperjualbelikan tanah pengerukan di Situ Cigangsa.

Hal tersebut disampaikan Direktur CV. Kalembo Ade Mautama Pindo Supriyadi, Jumat (25/8/2023) melalui saluran telepon.

Menurutnya, pihak pelaksana tidak mungkin melanggar aturan dengan menjual tanah hasil pengerukan di lokasi proyek.

Menjawab pertanyaan, Direktur CV Kalembo mengatakan adanya tanah hasil pengerukan ke luar lokasi semata-mata memenuhi permintaan masyarakat yang disampaikan secara resmi (ada materainya,red) untuk memanfaatkan tanah pengerukan dipakai mengurug lahan milik masyarakat.

“Intinya tidak ada proses jual beli tanah hasil pengerukan di Situ Cigangsa,” katanya singkat, Jumat (25/8/2023).

Seperti diberitakan kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap proyek pemeliharaan berkala Situ Cigangsa dimana salah satu item pekerjaannya berupa pengerukan tanah di sekitar lokasi Situ Cigangsa diduga dijual kepada pihak lain di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya yang bersama wartawan, Senin (21/8/2023) menemukan adanya praktek penjualan tanah pengerukan di Situ Cigangsa kepada seseorang warga Desa Benteng berinisial H Dd.

“Betul pak kami membeli tanah pengerukan dari Siti Cigangsa seharga Rp 150 ribu per armada,” katanya saat ditemui di lokasi tanah miliknya yang akan diurug.

Di lokasi pengerukan Situ Cigangsa mulai sore kamari ada sekitar 4 dump truk yang hilir mudik mengangkut tanah dari Situ Cigangsa ke Desa Benteng.

Tarman menambahkan, praktek penjualan tanah pengerukan di Situ Cigangsa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Karena ini menyangkut proyek pemerintah maka tindakan penjualan tanah hasil pengerukan merupakan perbuatan korupsi,” ujar Tarman. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement