Nasional
Pemerintah Berupaya Selesaikan Masalah Minyak Goreng Secara Holistik
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah terus berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng, mulai dari kelangkaan hingga kestabilan harga minyak goreng.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.
Melihat fenomena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Kemudian, lanjutnya, dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation. Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” tutur Moeldoko dilansir dari Antara, Sabtu (19/2/2022).
Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan stabilnya harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.
Dia memaparkan hasil pemantauan tim Kantor Staf Presiden menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meskipun rata-rata masih di atas HET. Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini tersedia di pasar modern dan tradisional.
“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Moeldoko.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng). (*)
Sumber: Antara

You may like

Para Pelajar Sadar Hukum Sebut Moeldoko Sosok Teladan dan Ayah Bagi Generasi Muda

Bentuk Gugus Tugas, KSP Dorong RUU PPRT Mandek di DPR

Moeldoko: Hari Anak Nasional Momentum Wujudkan Generasi Emas 2045

Luhut: Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus, Diganti Kemasan

Luhut Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng Curah di Pasaran

Bupati dan Kapolres Karawang Sidak Pasar Tradisional, Banyak Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri






