Regional
93 Bangunan Liar di Tol Karawang Barat Dibongkar Satpol PP
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebanyak 93 bangunan liar di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang dibongkar Satpol PP Pemkab Karawang, pada Selasa (18/1/2022).
Pembongkaran ini dilakukan untuk mendukung rencana Pemkab Karawang melakukan penataan kawasan akses Tol Karawang Barat tersebut.
Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu menjelaskan ada sekitar 93 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat. Rata-rata bangunan itu digunakan untuk usaha sekaligus tempat tinggal.
“Rata-rata dipakai untuk usaha dan juga rumah. Sudah cukup lama berdiri bertahun-tahun,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Dalam penertiban ini dikerahkan 180 personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, DLHK, PRKP, Dishub dan Linmas.
“Hari ini ditargetkan selesai, semua dibongkar. Karena kita kerahkan tiga alat berat untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Adapun tahap penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi tahap awal pendataan dulu, kemudian memberikan surat pemberitahuan, terus teguran pertama selama tujuh hari. Terus kalau tidak diindahkan baru teguran kedua itu tiga hari, bila tidak diindahkan lagi baru peringatan kesatu tiga hari, peringatan kedua tiga hari dan peringatan ketiga satu hari,” tuturnya.
Asep menegaskan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan sejak Juni 2021.
“Tentunya kami bergerak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebelumnya, pertama kami sudah layangkan surat pemberitahuan di Juni 2021. Surat kedua dilayangkan Desember 2021 dan akhirnya di surat terakhir Senin 17 Januari,” kata Asep.
Sementara, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefuloh menjelaskan pembongkaran puluhan bangunan dan lapak liar itu dalam rangka penataan kawasan Jalan Interchange Karawang Barat.Menurutnya, kawasan itu menjadi etalase pintu masuk ke Kabupaten Karawang.
“Ibu bupati ingin kawasan ini menjadi indah dan tertata seperti akses tol Sadang Purwakarta. Maka kita tertibkan bangunan lapak liar itu,” ujarnya.
Pembongkaran juga dilakukan sesuai standar operational prosedure (SOP), mulai dari sosiliasasi surat pemberitahuan pertama hingga ketiga.
“Penertiban di Jalan Interchange Karawang Barat ini kita sudah lakukan persuasif. Diawali sosialisasi terus surat peringatan pertama kita Juni 2021, surat kedua dilayangkan Desember 2021. Akhirnya disurat terkahir kemarin Senin 17 Januari, mereka sudah paham intinya akan ada pembongkaran,” bebernya. (*)


You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi






