Regional
9 Debt Collector di Majalengka Diamankan Polisi, Kerap Rampas Motor di Jalan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – polisi mengamankan sembilan debt collector atau kerap dikenal dengan sebutan mata elang (matel). Mereka ditangkap lantaran kerap dinilai cukup meresahkan para pengguna motor karena merampas seenaknya di jalan.
kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) petang kemarin. Di mana, saat mereka sedang beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan menggiring para debt collector tersebut ke kantor polisi.
“Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor,” kata AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/6/2022).
Edwin juga menerangkan, banyak masyarakat resah dengan aksi debt collector yang kerap memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan terlambat atau macet setoran.
Akibat adanya pemaksaan oleh para debt collector itu, masyarakat melaporkan kepada polisi agar bisa ditindak.
Namun, jelas dia, pihaknya tidak melakukan penahanan. Mereka hanya diberi pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan.
“Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya debt collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan,” ucapnya.
Selain menggiring kesembilan debt collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
Adapun, dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
“Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” ujar dia.
Dia menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para debt collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas. Mereka sengaja merampas dan memaksa pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.
“Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel.”
“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” katanya. (*)


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Ridwan Kamil Mendorong Pengembangan Destinasi Eduwisata Agribisnis Berkelas Dunia di Kertajati

Satlantas Polres Majalengka Sita Puluhan Knalpot Bising Hasil Razia
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang






