Connect with us

Regional

835 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Diantaranya Langsung Bebas

Published

on

KARAWANG – Sebanyak 835 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, secara simbolis kami menyerahkan dokumen RK II (Remisi Khusus) kepada tiga orang perwakilan narapidana,” kata Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar di Karawang, Rabu (10/4/2024).

Ia mengatakank, remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 835 orang narapidana, dimana 830 orang termasuk penerima RK I, tiga orang diantaranya berhak mendapatkan RK II dan dua orang mendapatkan RK II+Subsider.

Dengan catatan tiga orang langsung bebas dan dua orang telah mendapatkan cuti bersyarat (CB) saat pengusulan dan satu orang masih harus menjalani denda/subsider.

“Untuk yang langsung bebas ada tiga orang,” kata Christo Toar.

Menurutnya, remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 835 Napi dari jumlah 1.023 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam.

“Kami semua berharap bahwa pemberian RK ini dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh Napi pada ‘Hari Kemenangan’,” kata Christo Toar. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement