Regional
8 Tersangka TPPO di Cianjur Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Delapan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditangkap aparat Polres Cianjur. Dua orang diantara tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, di Cianjur, Selasa, mengatakan barang bukti juga berhasil diamankan di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.
“Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata,” kata dia di Cianjur, Selasa (27/6/2023).
Adapun delapan tersangka yang berhasil ditangkap ialah AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin dan SA warga Kecamatan Pacet.
Aszhari menjelaskan modus operandi tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur.
“Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi,” katanya.
Tersangka tambah Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.
“Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural,” ujarnya. (*)

You may like

UNSIKA Gelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak Forum LPPM BKS PTN Barat

Buntut Isu Pesta Gay Viral, Pemkab Karawang Segel Theatre Night Mart

Viral CCTV Curas di Karawang, Polisi Identifikasi Pelaku dan Lakukan Pengejaran Intensif

Polres Karawang Kerahkan 76 Personel dalam KRYD, Sasar Begal, Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang

Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
Pos-pos Terbaru
- Dugaan Korupsi di Sumsel Terkuak: Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Diamankan KPK
- UNSIKA Gelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak Forum LPPM BKS PTN Barat
- Buntut Isu Pesta Gay Viral, Pemkab Karawang Segel Theatre Night Mart
- Aliran Gas Diisolasi, Pertagas Pastikan Kebocoran Pipa di Babelan Sudah Tertangani
- Viral CCTV Curas di Karawang, Polisi Identifikasi Pelaku dan Lakukan Pengejaran Intensif







