Connect with us

Regional

6 Pencuri Motor di Sukabumi Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Masih Buron

Published

on

INFOKA.ID – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka beraksi di dua lokasi berbeda.

Para pencuri motor tersebut beraksi di Kampung Bojong Deet RT 29/ 07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Saya turut bangga dan senang Satreskrim Polres Sukabumi sudah bisa mengungkap dua laporan, yaitu di Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra seperti dila, Jumat (13/8/2021).

Dedy mengatakan, berdasarkan laporan di Polsek Simpenan, ada 4 tersangka dan 4 barang bukti. Berdasarkan laporan dari Polsek Cibadak, ada 2 tersangka dan 4 barang bukti.

“Kejadian pada Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan pada Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak,” katanya.

Empat tersangka pencurian motor di Simpenan adalah SF, ND, AR dan HD sedangkan Cibadak LH dan RT. Ia mengatakan tiga orang masih buron untuk dua kasus tersebut.

“Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) berinisial GL (LP Simpenan) dan di Cibadak masih buron dua orang,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurutnya, para tersangka pencurian motor di Simpenan terdiri dari eksekutor di lapangan dan penadah lalu di Cibadak ada yang sebagai joki dan eksekutor di lapangan.

“Motif dari mereka adalah kebutuhan ekonomi dan residivis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHpidana.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara untuk perkara tersebut,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement