Connect with us

Regional

5 Terdakwa Kasus Korupsi di Garut Dapat Penangguhan Penahanan

Published

on

INFOKA.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Keputusan majelis hakim ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan sama sekali tak menyalahi aturan apa pun.

“Penangguhan terhadap klien kami tentunya juga berdasarkan pertimbangan. Majelis hakim tak mungkin memutuskan sesuatu hal tanpa adanya pertimbangan dan kami sangat mengapresiasi hal itu,” ujar kuasa hukum Kuswendi, Sandi Prisma Putra didampingi Paramaarta Ziliwu, ditemui Minggu (17/1/2021), dikutip dari Pikiran-Rakat.com.

Dikatakannya, selain adanya jaminan dari pihak keluarga jika terdakwa tak mungkin melarikan diri, ada juga hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang juga meringankan terhadap kliennya. Salah satunya keterangan dari saksi Rudy Gunawan dengan kapasitas mantan Bupati Garut periode 2014-2019.

Diungkapkan Sandi, kehadiran Rudy Gunawan dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul dengan terdakwa mantan Kadispora, Kuswendi itu sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, kehadiran Rudy Gunawan dalam persidangan itu tak seizin dari Mendagri.

Padahal menurut Sandi, Rudy Gunawan tak perlu meminta izin dari Mendagri untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut karena kapasitasnya saat itu bukan sebagai bupati saat ini akan tetapi sebagai mantan bupati periode 2014-2019. Selain itu, Rudy hadir secara sukarela untuk memberikan keterangan bukannya dimintai keterangan.

“Lagipula masa tahanan klien kami sudah habis bahkan sudah diperpanjang dua kali. Justeru jika sampai pihak Kejaksaan tak mengeluarkan klien kami dari tahanan sesuai perintah majelis hakim, maka kami akan melaporkannya,” tambah Paramaarta.

Pria yang akrab disapa Rama ini menyebutkan, tujuan pihkanya menghadirkan Rudy Gunawan dlam persidangan agar semuanya menjadi terbuka jelas. Fakta-faktanya juga bisa terungkap dengan jelas sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil serta keadilan bagi semua pihak bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara.

Selain Rudy Gunawan, tutur Rama, dalam persidangan pihaknya juga menghadirkan seorang ahli hukum administrasi negara dan keuangan publik yakni DR Dian Puji Simatupang dari Universitas Indoneaia (UI). Dalam pemaparannya sebagai saksi ahli, DR Dian Puji Simatupang menjelaskan bahwa pengguna anggaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat atau bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya kecuali yang tegas-tegas ditetapkan untuk menandatangani dokumen tersebut.

“Jikapun ada dokumen yang harus ditandatangani, itu tidak dibebankan tanggungjawab dan dimintakan pertanggungjawaban berkaitan dengan pelaksanaan dokumen anggaran. Yang tidak ditandatangani atau yang sebelumnya ditandatanggani oleh pejabat, sehingga disini apa yang ditanda tangani oleh dia karena jabatannya, tidak bisa dibebankan secara pidana tetapi ranahnya administrasi,” ucap Rama.

Lebih jauh diterangkan Rama, pembacaan penetapan penangguhan penahanan terhdap kliennya, Kuswendi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam persidangan dengan agenda pemersiksaan saksi meringankan dan ahli. Keputusan majelis hakim ini tentu saja membuat pihak penasehat hukum dan keluarga bahagia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menyesalkan dikabulkannya permohonan penangguhan terhadap lima terdakwa kasus korupsi di Garut oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Hal ini dinilainya bisa menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakjan hukum di Garut apalagi saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi.

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang penahanannya ditangguhkan Pengadilan Tipikor Bandung salah satunya ada terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kus dan seorang mantan bawahannya, Yan yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul.

Selanjutnya terdakwa ES Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong yang terlibat kasus korupsi dana desa, kemudian AS mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, dan seorang rekanan DS dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).

Diungkapkan Sugeng, kerugian uang negara dalam kasus itu yakni untuk dana desa sebesar Rp 400 juta, dana program raskin sebesar Rp 400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp 1,6 miliar. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement